Menyoal Kualitas Kesaksian Perempuan

resensi buku, buku, gender, perempuan, Lia Aliyah al Himmah
Judul:Kesaksian Perempuan; Benarkah Separuh Laki-laki?
Penulis:Lia Aliyah al Himmah
Penerbit:Rahima, Jakarta
Edisi:I (Pertama) 2008
Tebal:52 halaman

Berdasarkan Q.S. Al Baqarah ayat 282, banyak yang memahami bahwa kesaksian perempuan bisa dikatakan "sah", jika digabung dengan kesaksian –minimal- seorang laki-laki. Kesaksian perempuan itu pun, belum bisa dikatakan sah, jika tidak dikuatkan dengan kesaksian –minimal- seorang perempuan lagi.

Selanjutnya, diantara para ulama dan pengkaji ilmu fiqh (fikih), berdasarkan al Baqarah ayat 282 itu, timbul perdebatan panjang yang hingga kini terasa belum usai. Meski demikian, sedikitnya ada dua pandangan terkait perempuan dan kesaksian. Pertama, perempuan sama sekali tidak mempunyai hak untuk menjadi saksi. Baik dalam pernikahan, perceraian, dan hudud (masalah pidana). Kedua, meskipun dibolehkan memberikan kesaksian, nilai kesaksian perempuan dihargai separoh dari kesaksian laki-laki. Dua saksi perempuan, sama dengan satu saksi laki-laki.

Dari sini, tampak bahwa diantara kaum laki-laki dan perempuan masih ada sekat-sekat kuat yang membedakan diantara keduanya. Padahal, secara konseptual, berdasarkan al Qur'an dan Al Hadits, keberadaan kedua makhluk ini sejatinya tidak ada perbedaan dihadapan Allah SWT. Hanya kualitas ketaqwaan keduanya saja yang membedakan keduanya dihadapan Tuhan yang maha adil itu. Selain itu, menurut Lia Aliyah Al Himmah, pemahaman seperti diatas, menyisakan kepiluan tersendiri bagi kaum perempuan. Dan, bisa berkembang atau dikembangkan menjadi pandangan yang inferior, diskriminatif, dan misoginis bahwa seolah-olah perempuan adalah setengah manusia berjenis laki-laki, posisi dan kualitas perempuan lebih rendah ketimbang laki-laki dan perempuan kurang dipercaya secara penuh dalam urusan apapun. Kerenanya kesaksian perempuan dihargai separuh laki-laki.

Keadaan Perempuan

Pada masa ayat 282 dari Al Baqarah itu turun, kondisi perempuan memang sangat memprihatinkan. Ditengah kuatnya budaya yang mengandalkan kekuatan laki-laki, mayoritas kaum perempuan menjadi termarjinalkan. Perempuan hanya bisa berperan dalam urusan domestik, tidak ada yang menjadi pemimpin publik, setiap keluar rumah harus didampingi mahramnya, tidak berpendidikan sebaik laki-laki, dan lainnya.

Dalam kondisi demikian, perempuan menjadi korban dalam sistem sosial yang secara jelas menjadikan mereka terbelenggu. Sehingga transformasi ilmu pengetahuan yang mereka dapatkan menjadi terbatas dan kesempatan bergaul dengan dunia publik pun lebih sedikit dari pada laki-laki. Tak pelak, perempuan menjadi sangat inferior, tidak begitu diperhitungkan, dan semua statemen-statemen serta pengakuannya di nilai kurang berkualitas.

Melihat realitas latar belakang yang demikian, kesaksian perempuan yang perlu didampingi dengan perempuan lain lantas ditambah dengan kesaksian laki-laki, memang cukup rasional. Daya ilmu pengetahuan dan daya ingat mereka yang tidak diasah melalui dunia pendidikan menjadikan mereka kalah bersaing dengan laki-laki. Keunggulan laki-laki saat itu lah yang kemudian dijadikan bahan argumentasi para ulama' dalam banyak literatur tentang dua perempuan untuk menggantikan satu laki-laki. Selain itu, menurut syaikh Muhammad ibn Ali ibn Muhammad al-Syaukani dalam Fath al Qarib, daya ingat perempuan dinilai lemah dan sering lupa. Argumentasi ini berdasarkan petikan ayat 282 surat Al Baqarah yang berbunyi "an tadhilla ihdahuma fa tudzakkira ihdahuma al-ukhra" (supaya jika seorang saksi [perempuan] lupa, maka seorang lagi [perempuan yang lain] mengingatkannya).

Begitu juga dengan argumentasi madzab Syafi'iyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah. Mereka beralasan bahwa dalam diri perempuan lebih dominan sifat lemah lembut, terbatasnya ingatan, dan ketiadaan kekuasaan perempuan atas "sesuatu". Tidak jauh berbeda, Jalal al Din Muhammad ibn Ahmad al Mahalli dan Jalal al Din Abdu al Rahman ibn Abi Bakr al Suyuthi beralasan seperti yang tertulis dalam Tafsir al Jalalain. Menurut keduanya, perempuan tidak memiliki kemampuan dalam memerintah dan tidak diakui dalam kasus-kasus kriminal.

Bertolak dengan realitas latar belakang perempuan masa lalu, kini banyak perempuan yang telah mengenyam pendidikan yang tinggi dan bahkan tak jarang menunjukkan prestasi yang lebih tinggi dari pada laki-laki. Sehingga, ketetapan yang berdasarkan argumentasi seperti diatas perlu dikaji ulang. Sudah tidak selayaknya lagi ketetapan itu menyisakan pembedaan kiprah antara perempuan dan laki-laki. Dan, setidaknya, kesempatan bagi perempuan untuk menjadi saksi dalam pernikahan, perceraian, dan hudud, perlu didiskusikan lebih lanjut. Tentunya, terkait dengan keadaan perempuan yang kini telah menapaki perbedaan dari pada belasan abad yang lalu. Begitu juga dengan nilai kesaksian perempuan yang hingga kini masih banyak yang menghargai separoh dari kesaksian laki-laki.

Memang, melihat realitas yang terjadi di republik ini, secara formal dalam kasus-kasus tertentu ada yang telah menerima kesaksian perempuan. Semisal, kasus pelecehan seksual yang pernah dilakukan beberapa anggota militer pada perempuan-perempuan dia Aceh. Pasca peristiwa ironis itu, pengakuan dan kesaksian beberapa korban dapat diterima oleh pihak berwenang. Namun, berbeda ketika "transaksi" ijab qobul dalam pernikahan berprosedur Islam, di negara ini masih saja memilih pihak laki-laki dari pada pererempuan.

Perempuan juga manusia layaknya seorang laki-laki. Di dunia ini, keduanya ditakdirkan untuk bermitra dalam meniti ridla-Nya. Dan, berlomba-lomba dalam mencari kebaikan -seperti yang diperintahkan Al Qur'an, bukan hanya diperuntukkan kaum Adam. Kaum Hawa juga manusia yang berkesempatan.[Muhammad Ghannoe]***